Jokowi Teken Inpres Wajibkan Seluruh Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek

Jokowi Teken Inpres Wajibkan Seluruh Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam inpres tersebut Jokowi menegaskan agar semua pihak mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran.

“Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulis, Senin (5/3).

Selain itu beleid tersebut juga mengatur upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja. Mereka yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek maka akan dikenai sanksi. 

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap enam bulan.

Atas kebijakan tersebut Anggoro pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini. Anggoro berkomitmen akan memastikan seluruh jajarannya berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

Menurut Anggoro setelah Inpers tersebut diteken maka selanjutnya BPJAMSOSTEK akan segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personel untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” tegasnya.

Di sisi lain, Anggoro mengatakan bahwa beleid ini perlu diperkuat dengan sosialisasi masif kepada masyarakat.

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Anggoro.***