JPU Ngotot Hukum Roy Suryo Sesuai Tuntutan

JPU Ngotot Hukum Roy Suryo Sesuai Tuntutan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo telah membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).

Atas pledoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) langsung memberikan replik atau tanggapan.

Replik pun disampaikan secara lisan pada hari yang sama dengan pembacaan pledoi.

"Setelah membaca, mempelajari dan mencermati sama sekali tidak terkait pembuktian, maka kami tidak perlu menyampaikan secara tertulis," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Dalam repliknya, tim JPU menyampaikan tidak akan mengubah tuntutn yang telah dilayangkan.

"Kami tetap pada tuntutan kami. Maka kami harap Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan kami."

Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.

Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Selain itu dalam sidang tersebut Jaksa pun memutuskan menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti dari tangan Roy Suryo.

Adapun barang bukti tersebut antara lain, 1 (satu) buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYVOEg, 9 (Sembilan) Lembar Print Out tangkapan layar, 1 (satu) Buah Flasdisk merk Kingston warna putih abu, 1 (satu) Lembar surat tanda bukti lapor pada tanggal 16 Juni 2022

Serta 3 (tiga) lembar Print Out tangkapan Layar unggahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2dengan alamat tautan https://t.co/abkvoYVOEg 8 (delapan) lembar legalisir salinan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992.

"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi."***