JPU Pertimbangkan Opsi Kasasi Terkait Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Kanjuruhan

JPU Pertimbangkan Opsi Kasasi Terkait Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Kanjuruhan
Lihat Foto

WJtoday, Surabaya - Vonis bebas terhadap2 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kedua polisi yang divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku mempertimbangkan opsi kasasi, menyikapi vonis bebas kepada dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

"Karena bebas, bukan banding tapi kasasi," kata salah satu JPU, Rahmat Haru Basuki, saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).

Tapi sebelum kasasi itu ditempuh, JPU akan mempelajari alasan majelis hakim membebaskan Bambang dan Wahyu. Mereka punya waktu selama 14 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, Kamis (16/3).

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap sambil menunggu putusan lengkap untuk mempelajari alasan majelis membebaskan," ucapnya.

Termasuk soal alasan pertimbangan hakim yang membebaskan dua terdakwa Polri karena asap gas air mata tertiup angin. Diketahui pertimbangan hakim itu berbeda dengan fakta sidang.

"Ya itu nanti akan kami jawab, karena kemarin kan yang dibacakan poin pokok saja. Karena itu kami butuh mempelajari putusan lengkapnya," ujarnya.

Sementara soal vonis hakim terhadap Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara, jaksa masih pikir-pikir sampai tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau tidak.

"Iya, untuk nyatakan sikapnya tujuh hari," tandasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Begitu juga eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Majelis Hakim menganggap Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3).***