JPU Tuntut Hukuman Penjara bagi Irfan Widyanto 1 Tahun, Baiquni Wibowo 2 Tahun, dan Hendra Kurniawan 3 Tahun

JPU Tuntut Hukuman Penjara bagi Irfan Widyanto 1 Tahun, Baiquni Wibowo 2 Tahun, dan Hendra Kurniawan 3 Tahun
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto 1 Tahun, Baiquni Wibowo 2 Tahun, dan Hendra Kurniawan 3 Tahun Hukuman Penjara. 

Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Irfan Widyanto bersalah atas tindakan melawan hukum di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Namun, jaksa sebatas memberikan tuntutan ringan selama satu tahun untuk Irfan Widyanto yang diketahui merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 1 tahun,” kata jaksa dalam tuntutannya, Jumat.

AKP <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/irfan-widyanto'>Irfan Widyanto</a>

Irfan Widyanto diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap hal yang memberatkan tuntutan Irfan Widyanto karena sebagai aparat hukum dia telah ikut melakukan pelanggaran hukum.

“Namun, malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Di sisi lain, hal meringankan adalah Irfan yang pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Irfan dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rintangi Kasus Sambo, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo” kata jaksa.

Terdakwa obstruction of justice <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/baiquni-wibowo'>Baiquni Wibowo</a>.

Jaksa meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindakan yang dianggap memberatkan anak buah Ferdy Sambo itu karena telah menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

“Hal yang dilakukan itu ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik sehingga mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” terang jaksa.

“Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” sambungnya

Pada sisi lain, hal-hal yang meringankan adalah Baiquni belum pernah dihukum, dinilai telah berterus-terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, dan Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bantu Sambo Hilangkan Barang Bukti, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan bersalah dalam merintangi penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa.

Jenderal bintang satu yang dipecat tidak hormat dari Polri itu dianggap terbukti merusak rekaman kamera CCTV yang menjadi barang bukti penting dalam kasus tersebut.

Dengan perbuatannya tersebut, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” tukasnya.

<a href='https://www.westjavatoday.com/tag/hendra-kurniawan'>Hendra Kurniawan</a>

Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain tuntutan penjara, Hendra Kurniawan pun juga didenda Rp 20 juta sebagai tambahan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

“Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan,” imbuhnya.***