Kabar Gembira,THR PNS Dipercepat, Bakal Cair H-10

Kabar Gembira,THR PNS Dipercepat, Bakal Cair H-10
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Kabar Gembira untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah memastikan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, setelah tahun lalu dipangkas karena adanya pandemi Covid-19.

Bahkan, pemerintah berencana  pencairan THR bagi abdi negara lebih cepat, yaitu 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Ini jauh lebih cepat ketimbang THR pekerja swasta yang cair tujuh hari sebelum Lebaran.

"Pak Menko kemarin sudah menyampaikan bu Menteri Keuangan, untuk bisa dibayarkan H-10," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Percepatan pencairan, dikatakan Susiwijono diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat. Sebab, pada saat yang bersamaan pemerintah juga menggelar beberapa program yang mendukung peningkatan konsumsi.

Salah satunya adalah hari belanja online nasional (Harbolnas) Ramadhan yang berlangsung pada H-10 sampai dengan H+6 Lebaran 2021.

Proses pencairan, dikatakan Susiwijono tinggal menunggu aturan yang saat ini masih diselesaikan pihak Kementerian Keuangan.

"Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Ibu Menkeu juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan atau dasar hukum pemberian THR tersebut," jelasnya.

Adapun komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Sementara itu, tunjangan yang diterima PNS komponen THR bervariasi. Besarnya, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Jadi, tidak semua PNS mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Artinya, THR PNS yang didapat juga tak sama. Hal ini karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Pertama, untuk jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria seperti, ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang penyeliaan, manajerial, dan hubungan personal.

Kedua, untuk jabatan fungsional mempertimbangkan pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.

Ketiga, akan ditentukan pula pada tingkatan jabatan. Saat ini, setidaknya ada 17 tingkat jabatan di ASN dengan nilai jabatan yang berbeda-beda di setiap kelas.

Nilai jabatan terendah ditetapkan sebesar 190, sedangkan tertinggi 4.730. Sementara indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000. Dari sini, formula menghitung tukin tinggal merujuk pada nilai jabatan dikali indeks rupiah.***(nn)