Kabupaten dan Kota Sukabumi Tetap Berstatus PPKM Level 2

Kabupaten dan Kota Sukabumi Tetap Berstatus PPKM Level 2
Lihat Foto

WJtoday, Sukabumi - Kota dan Kabupaten Sukabumi masih bertahan di status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM level 1, 2 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Meskipun tetap bertahan di status PPKM level 2, tetapi keberadaan Covid-19 ini masih tetap mengancam, karena hingga kini masih ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana, Rabu (23/3/2022).

Menurut Wahyu, ada beberapa faktor yang mempengaruhi status PPKM setiap daerah, seperti Kota Sukabumi yang saat ini masih menyandang PPKM level 2 yakni angka kasus penularan yang cenderung menurun dan tingkat kesembuhan pasien yang meningkat dan angka capaian vaksinasi warga.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 April 2022, Berikut Daftar Wilayah Level 1-3

Tentunya pihaknya pun berharap agar Kota Sukabumi bisa menyandang PPKM level 1, maka dari itu tidak henti-hentinya ia mengimbau untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus mematikan ini minimalnya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Senada dengannya, Humas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia menambahkan dalam beberapa pekan terakhir ini tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat, sementara angka pertambahan kasus baru menurun.

"Kami terus berupaya untuk menekan angka pertambahan kasus Covid-19 melalui berbagai cara mulai dari imbauan, edukasi hingga percepatan pemberian vaksin untuk warga agar bisa segera terbentuk herd immunity atau kekebalan komunal di masyarakat," ujar Eneng.  ***