Kalah Banding di PT DKI Jakarta, Agnes Gracia Resmi Ajukan Kasasi ke MA

Kalah Banding di PT DKI Jakarta, Agnes Gracia Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Agnes Gracia Haryanto masih tidak mau menyerah dan mengakui perbuatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperkuat vonis 3,5 tahun penjara, Agnes Gracia masih terus melawan dengan mengajukan kasasi.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, berdasarkan selain Agnes Gracia, pihak jaksa penuntut umum diketahui ternyata juga sudah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5/2023).

“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI ,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Agnes Gracia tetap bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim tunggal Budi Hapsari pun memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa mantan kekasih David Ozora itu dipenjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim Budi dalam pembacaan putusannya (27/4).***