Kapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2023 Diumumkan, Berikut Ketentuan Menurut Permenaker

Kapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2023 Diumumkan, Berikut Ketentuan Menurut Permenaker
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menentukan Upah Minimum 2023 atau UMP 2023. Lalu kapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 diumumkan?

Sebagaimana diketahui, UMK biasanya ditetapkan setelah UMP dirilis. Sebab acuan perhitungan UMK juga mengambil nominal UMP yang ditentukan Gubernur.

Terkait kapan UMK 2023 diumumkan sebenarnya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam pasal 13 Permenaker tersebut ditulis bahwa UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. UMP ini wajib ditetapkan oleh Gubernur, sebagai pemimpin provinsi.

Selanjutnya pada pasal 15, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan:

"Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022."

Artinya sebelum tanggal tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota seharusnya telah melakukan perhitungan UMK 2023.

Nantinya, perhitungan nominal UMK 2023 dari dewan pengupahan ini disampaikan ke Bupati atau Walikota untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur.

Lalu apakah UMK 2023 bakal lebih besar dari UMP 2023 yang telah ditetapkan? Jawabannya bisa iya, bisa tidak.

Sebab selain memakai UMP, perhitungan UMK juga memasukkan faktor paritas daya beli masing-masing daerah. Jika paritas daya beli suatu daerah turun karena maka besar kemungkinan UMK terbarunya bisa lebih kecil.

Pada pasal 16 dijelaskan jika dalam hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.

Sementara jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP maka dapat ditetapkan atau disetujui oleh Gubernur. Sehingga umumnya, UMK akan lebih besar nominalnya dari pada UMP.

Misalnya UMP 2023 di Jawa Tengah telah ditetapkan sebesar Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen). Maka besar kemungkinan UMK 2023 pada masing-masing kabupaten dan kota di Jateng akan naik kurang lebih 8,01 persen.

Namun kenaikan UMK 2023 ini tidak boleh lebih dari 10 persen. Sebab penyesuaian batas kenaikan nilai UM telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Daftar UMP 2023 Lengkap

UMP 2023 dan UMK 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Selain tahu, kapan UMK 2023 diumumkan kini anda perlu memperkirakan besar UMK nanti. Sebagai acuan, berikut UMP 2023 di semua provinsi.

Pulau Sumatera
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)

Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (naik 7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16 persen)

Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,8 persen)
DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)

Pulau Bali dan Nusa Tenggara
Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (naik 7,54 persen)

Pulau Sulawesi
Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (naik 5,24 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (naik 7,20 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (naik 7,10 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)

Pulau Maluku dan Papua
Maluku: Rp 2.812.827 (naik 7,39 persen)
Maluku Utara: Rp 2.976.720 (naik 4 persen)
Papua Barat: Rp 3.282.000 (naik 2,56 persen)
Papua: Rp 3.864.696 (naik 8,3 persen)
Papua Selatan: Rp 3.864.696
Papua Tengah: Rp 3.864.696
Papua Pegunungan: Rp 3.864.696
Khusus untuk tiga provinsi baru Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan ketetapan UMP 2023 mengikuti provinsi induk. Dalam hal ini adalah Provinsi Papua.

Sebab ketiganya adalah pecahan dari Provinsi Papua yang kemudian pemekarannya disahkan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022. Hal ini sebagaimana dikatakan Kemendagri Tito Karnavian bahwa penetapan UMP 2023 di sana mengacu pada ketentuan provinsi induk.***