Kapolri Pastikan PK Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno segera Ditindaklanjuti

Kapolri Pastikan PK Putusan Sidang  Etik AKBP Brotoseno segera Ditindaklanjuti
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno segera ditindaklanjuti setelah Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan.

"Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," ujar Sigit, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).

Kapolri telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Jun 2022 yang diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022 serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni 2022.

Perpol tersebut berlaku mencabut Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK) yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kami buat revisi perpol kalau kami tidak menindaklanjuti," tegasnya.

Dalam perpol tersebut, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Sejalan dengan Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memang mengharapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera melakukan peninjauan kembali putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

"Dengan disahkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/6).   ***