Kasasi Ditolak MA, Doni Salmanan Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Doni Salmanan Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kasus penipuan Quotex yang dilakoni Doni M Taufik alias Doni Salmanan memasuki babak anyar. Upaya perlawanannya melalui jalur kasasi kini diketahui sudah kandas di Mahkamah Agung (MA).

Kasasi yang diajukan Doni Salmanan maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah diputus hakim pada 15 Agustus 2023. Hasilnya, hakim menolak kasasi kasus 'Crazy Rich Bandung' yang teregister pada 14 Juni 2023 tersebut.

"TOLAK PU (Penuntut Umum) & T (Terdakwa)," demikian bunyi putusan kasasi dengan Nomor Perkara: 3692 K/Pid.Sus/2023 sebagaimana dilihat di laman MA, Selasa (21/11/2023).

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, Doni Salmanan berarti tetap mendekam di penjara atas kasus yang menjeratnya. Di laman MA, tercatat putusan ini telah dikirim ke pengadilan pertama yaitu PN Bale Bandung pada 11 Oktober 2023.

"Status Perkara : Telah dikirim ke pengadilan pengaju," tulis bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim PT Bandung ini lebih berat ketimbang vonis yang didapat Doni Salmanan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Doni Salmanan saat itu divonis 4 tahun penjara. Jaksa mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa," ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023) silam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim menambahkan. 

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," kata hakim.

Doni Salmanan sendiri diseret ke meja hijau atas kasus platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***