Kasatpol PP Makassar Tersangka Penembakan Petugas Dishub Akibat Cinta Segita Dicopot

Kasatpol PP Makassar Tersangka Penembakan Petugas Dishub Akibat Cinta Segita  Dicopot
Lihat Foto

WJtoday,Makasar - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Iqbal Asnan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan, pada 3 April lalu.

"Kepala Satpol PP Makassar langsung kita berhentikan dari jabatannya," tegas Danny, Minggu (17/4/22).

Sementara untuk pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN), menurut Danny pihaknya harus menunggu keputusan tetap dari pengadilan terkait perkara yang menjeratnya.

"Kalau sudah penetapan pengadilan itu pemberhentian sifatnya permanen," katanya.

Pasca pemberhentian Iqbal Asnan dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Makassar yang merupakan otak dalam kasus penembakan tersebut. Danny pun segera menyiapkan penggantinya.

"Untuk pengganti sebentar saya rundingkan dulu, besok baru saya tentukan," bebernya.

Danny pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

"Karena kalau tidak diungkap dengan cepat, bisa saja meresahkan 1,5 juta warga Makassar, karena jangan sampai dianggap ada serial killer di Makassar," ungkapnya.

Sebelumnya Polisi menangkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar berinisial IA karena diduga terlibat dalam penembakan sehingga mengakibatkan pegawai Dishub Makassar tewas.

Polisi menemukan hubungan atas kematian Najamuddin dengan Iqbal Asnan. Iqbal ditangkap di kediamannnya, Jalan Muhammad Tahir, kota Makassar. Hasil penyelidikan memutuskan Iqbal sebagai tersangka dengan motif pembunuhan diduga adalah karena cinta segitiga.

Berdasarkan hasil penyelidikan pula diketahui Iqbal dan Najamuddin sama-sama menyukai seorang wanita berinisial R, seorang pegawai ASN di kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Polisi menduga ini merupakan  pembunuhan berencana, di mana membuat Iqbal terancam hukuman mati setelah terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ***