Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Pusat, LPSK: 'Korban' Tak Bisa Dilaporkan ke Polisi

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Pusat, LPSK: 'Korban' Tak Bisa Dilaporkan ke Polisi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan rencana terduga pelaku dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat melaporkan MS ke polisi tak punya dasar hukum. 

MS merupakan korban dugaan kekerasan seksual di kantor KPI oleh rekan-rekannya.

"Pertama, ancaman laporan karena mengalami cyberbullying di dunia maya, itu tidak memiliki dasar tindak pidana yang jelas. Subjek hukumnya tidak jelas, siapa yang mau dilaporkan? Apakah korban atau orang-orang yang melakukan bullying," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution pada Rabu (8/9/2021).

Laporan ini semakin tidak jelas jika yang akan diadukan adalah korban. Kemudian, dalam konstruksi hukum perlindungan saksi dan korban, ia mengatakan korban atau pelapor kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum.

"Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," katanya.

Ia mengatakan MS yang merupakan korban justru berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus pelecehan seksual tersebut. 

"Ikhtiar dan keberanian yang bersangkutan sejatinya diapresiasi karena sebagai warga negara ia aktif membantu penegak hukum membongkar pelecehan seksual," kata Maneger soal insiden di KPI ini.***