Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta

Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam perkara kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung.

Habib Rizieq  dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Vonis Habib Rizieq tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sore ini.

 "Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan hakim atau vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan massa hari ini, Kamis (27/5/2021).

Sidang tersebut telah dibuka oleh majelis hakim. HRS yang telah hadir di muka sidang langsung duduk di kursi yang telah disiapkan. Habib Rizieq nampak memegang benda yang mirip seperti tasbih di tangan kanannya sembari mendengarkan pernyataan hakim.

Terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.***