Kasus Kerumunan Petamburan Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara

Kasus Kerumunan Petamburan Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara
Lihat Foto

Wjtoday,Jakarta  – Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/5/2021) sore.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya pada 2020.

Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Kedua acara tersebut dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.

Habib Rizieq resmi ditahan terkait kasus ini sejak 12 Desember 2020. Artinya, Habib Rizieq akan menjalani masa tanahan sekitar 2,5 bulan lagi.

Sebelumnya JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara ini. Sedangkan lima mantan pimpinan FPI sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Pada sidang sebelumnya siang tadi, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.***