Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polda Jabar Periksa Yosef, Yoris, dan Danu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polda Jabar Periksa Yosef, Yoris, dan Danu
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa tiga saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang, Kamis (25/11/2021).
 
Ketiga saksi kunci yang diperiksa yaitu Yosef Hidayah (Yosef Subang) Yoris Raja Amarullah (Yoris) dan Muhammad Ramdanu (Danu).

Para saksi hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, didampingi kuasa hukum masing-masing. Yosef Hidayah didampingi oleh Rohman Hidayat dan tim. Sedangkan saksi Yoris dan Danu didampingi Achmad Taufan dan tim.

Meski telah hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 11.50 WIB, pemeriksaan tak langsung dilakukan karena penyidik harus istirahat, solat, dan makan siang. Pemeriksaan diperkirakan baru dimulai pukul 13.00 WIB.

Saat tiba di Mapolda Jabar, Yosef yang merupakan suami almarhumah Tuti Suhartini dan ayah dari almarhumah Amelia ini, menyatakan siap diperiksa penyidik dan memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan sadis di rumah korban, Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. 

"Siap (diperiksa)," kata Yosef. 

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, mengatakan pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kali bagi Yosef. Total Yosep sudah diperiksa polisi terkait kasus ini sebanyak 16 kali. 

"Ini pemanggilan pertama di Polda. Kalau dihitung sama yang di Subang, ini sudah yang ke-16 kali BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Rohman Hidayat. 

Sementara itu, Yoris Raja Amarullah, anak pertama pasangan Yosef Hidayah dan almarhumah Tuti Suhartini, dan Danu, keponakan almarhumah Tuti, datang ke Mapolda Jabar tak lama setelah Yosef. 

Diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang dilimpahkan dari Satreskrim Polres Subang ke Ditreskrimum Polda Jabar. Alasannya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan lebih intensif.

"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin (Senin) perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa (23/11/2021).

Kombes Pol Erdi menyatakan, untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan, semua petunjuk dan bukti-bukti konvensional akan disandingkan dengan digital.

"Kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektivitas penyelidikan dan penyidikan, itu (kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang) kami tarik," ujar Kombes Pol Erdi.

Terkait kasus pembunuhan itu, penyidik kepolisian, telah memeriksa 55 saksi pembunuhan di Jalancagak, Kabupaten Subang. Tetapi, sampai saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021, masih diselimuti tabir misteri.

Diketahui, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan tak bernyawa dan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang.

Kondisi jasad korban mengenaskan. Di kepala almarhumah Tuti ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul. Begitu pula di jasad almarhumah Amelia. Saat ditemukan, darah masih menetes dari luka tersebut hingga merebes di sela-sela pintu belakang mobil Alphard.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku.

Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik. 

Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.***