Kasus Pencabulan Santri Pondok Pesantren di Ciparay, Bupati Bandung Akan Perketat Pengawasan

Kasus Pencabulan Santri Pondok Pesantren di Ciparay,  Bupati Bandung Akan Perketat Pengawasan
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyesalkan kasus dugaan pencabulan pengurus pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung.

Dadang Supriatna berjanji akan memperketat pengawasan terhadap semua lembaga pendidikan yang ada di daerahnya. Hal itu dilakukan agar kasus pencabulan pengurus pondok pesantren di Ciparay tidak terulang.

“Agar pencabulan pengurus pondok pesantren di Ciparay tidak terulang, semuanya harus diperketat, baik dalam model pengawasan, sertifikasi sekolah hingga tenaga pengajar. Termasuk keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lembaga pendidikan,” kata Dadang Supriatna di Soreang (9/1/22)

Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna akan mengambil sejumlah tindakan. Di antaranya mewajibkan sertifikasi seluruh tenaga pendidik baik di lembaga formal maupun nonformal.

Tak hanya itu, Dadang Supriatna juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengeluarkan peraturan khusus. Keberadaan aturan itu sebagai langkah preventif tindak pencabulan di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Jumlah pesantren di Kabupaten Bandung terus bertambah. Oleh karenanya kita akan lebih selektif dalam memberikan izin pendirian lembaga pendidikan. Bagi pesantren atau sekolah yang tidak memenuhi syarat, kami tidak segan utnuk mencabut kembali izinnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus pencabulan santri pondok pesantren (ponpes) yang dilakukan oknum guru, kembali terjadi. Kali ini aksi pencabulan yang dilakukan berasal dari sebuah ponpes di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus pencabulan telah berlangsung lama, sejak 2019 hingga 2021.

"Jadi ini kasus (pencabulan) sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan kejadian 2019 sampai 2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban akhirnya," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan para korban, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, peristiwa tidak pidana asusila ini dilaporkan oleh korban R. Kemudian korban M dan N turut melapor karena pernah dicabuli oleh oknum ustaz terlapor. 

"Modusnya (pelaku) memanggil korban (untuk) diajari tenaga dalam. Namun saat dipijit punggungnya, korban tidak sadar. Kemudian dilakukanlah pencabulan, saat itu," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sampai saat ini, tutur Kabid Humas, ustaz berinisial H masih berstatus saksi. H merupakan tenaga pengajar pondok pesantren itu. "H pengajar di sana. TKP (tempat kejadian perkara)-nya (pencabulan) ini ada di pondok," tutur Kabid Humas.***