Kasus Penipuan Jastip Tiket Coldplay Ungkap Aktivitas Jual-Beli Rekening Penampung di Media Sosial

Kasus Penipuan Jastip Tiket Coldplay Ungkap Aktivitas Jual-Beli Rekening Penampung di Media Sosial
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengungkap adanya aktivitas jual beli rekening di media sosial Twitter.

Hal itu terbongkar dalam penyidikan kasus penipuan jasa penitipan (jastip) tiket Coldplay oleh pasangan suami istri (pasutri) ABF dan W.

"Jadi, memang ada orang yang menawarkan untuk jual-beli rekening,” ucap Auliansyah saat dikonfirmasi, Rabu 24 Mei 2023. 

Diketahui, pasutri yang menjadi tersangka itu salah satu yang membeli rekening di Twitter seharga Rp 400 ribu.

Keduanya membeli rekening untuk menampung sementara dana para korban yang ditipu.

"Jadi, setelah kami melakukan proses penyidikan ternyata di Twitter pun ada yang jual-beli rekening,” ujar Auliansyah.

Sebelumnya, ABF (220 dan W (24) diringkus di Yogyakarta pada Minggu 21 Mei 2023. 

Selain membeli rekening, keduanya juga membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp 750 ribu.

Akun itu bernama @findtrove_id. Pembelian akun Twitter ini sebagai modus operandi untuk meyakini para korban.

Kedua tersangka ABF dan W telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***