Kasus Suap Penanganan Perkara Korupsi di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Kasus Suap Penanganan Perkara Korupsi di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis didakwa memberikan suap senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.

Azis akan menyanggah dakwaan Jaksa KPK dalam agenda pembelaan. Hal ini setelah Jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi ke dalam ruang persidangan.

“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” kata Azis usai mendengarkan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, Rivai Kusumanegara menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan kliennya Azis Syamsuddin. Sehingga Jaksa KPK bisa segera menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.

“Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” tegas Azis.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan menyampaikan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang berikutnya. Keterangan saksi dianggap penting untuk menguatkan dakwaan Jaksa KPK.

“Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” tandas Jaksa Lie.

Sebagaimana diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.

Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***