Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Lokasi yang telah digeledah oleh tim yakni Gedung Mahkamah Agung RI jakarta dan sejumlah rumah kediaman para tersangka di wilayah Jabodetabek sejak Jumat (24/9) kemarin.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).

Ali mengutarakan, sejumlah barang bukti ituakan dilakukan analisa dan penyitaan untuk nantinya dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka dalam proses penyidikan.

"Untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," ujarnya

Seperti diberitakan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajad untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan. 

Sudrajad telah menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap di MA.

"Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Sudrajad akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," katanya. 

Adapun total tersangka dalam kasus OTT suap pengurusan perkara yang dijerat KPK sebanyak 10 orang. Diduga Hakim Agung Sudrajat menerima uang sebesar Rp800 juta dalam pengurusan satu perkara di MA.  ***