Kasus Tabrakan di Nagreg: Terungkap Kol P Menolak Bawa Kedua Korban ke Puskesmas

Kasus Tabrakan di Nagreg: Terungkap Kol P Menolak Bawa Kedua Korban ke Puskesmas
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, selaku saksi dalam persidangan kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, mengungkapkan terdakwa perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto (Kol P) menolak sarannya untuk membawa korban ke puskesmas.

Andreas Dwi Atmoko yang merupakan anak buah Kol P itu mengatakan dia telah menyarankan atasannya tersebut untuk membawa dua korban ke Puskesmas Limbangan agar mendapatkan pertolongan, namun terdakwa menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.

"Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya," kata Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Hal senada disampaikan pula oleh Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang juga diperiksa selaku saksi.

Ia menyampaikan dirinya dan Kopda Andreas telah menyarankan Kol P untuk membawa dua korban, yaitu Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskemas, bahkan secara berulang

Namun, ujar Koptu Ahmad Sholeh, Kol P bersikeras menolak. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kol P mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.

Baca juga: Kasus Tabrakan di Nagreg, Tersangka Kolonel P Kena Pasal Pembunuhan Berlapis

Untuk menanggapi keterangan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Brigadir Jenderal Faridah Faisal menekankan dalam tindakan pidana, setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing. "Setiap orang bertanggung jawab sendiri," sebutnya.

Oleh karena itu, menurutnya, kedua saksi sepatutnya tidak mengikuti perintah terdakwa Kol P, meskipun sosoknya merupakan atasan dari Kopda Andreas dan Koptu Achmad Soleh.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kol P dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Kol P dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.  ***