Keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia Dianggap Bertentangan dengan Hakikat Universitas

Keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia Dianggap Bertentangan dengan Hakikat Universitas
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun mengatakan keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia bertentangan dengan nilai-nilai universitas. Sebab, mahasiswa seharusnya mengurai atau membahas permasalahan yang terjadi di masyarakat dan negara dengan keilmuan dan secara akademik, bukan melalui kegiatan politik praktis.

"Tidak tepat jika mahasiswa membentuk partai, meski tidak ada larangan dalam undang-undang. Tetapi di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis. Berpartai adalah area politik praktis," kata Ubedilah dalam keterangan pers, dikutip Selasa (26/4/2022).

Menurut Ubedilah, kehidupan universitas adalah medan kebebasan akademik dan tidak boleh terpengaruh dengan kegiatan politik praktis. Selain itu, kata Ubedilah, universitas merupakan tempat hidup prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang bebas dari kepentingan politik praktis.

"Berbahaya jika mahasiswa sudah masuk area politik praktis," ujar Ubedilah.

"Jika ada sekelompok mahasiswa membuat partai, itu maknanya ada kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hakikat universitas sebagai magistrorum scholarium atau entitas kaum terpelajar yang selalu bergumul dengan ilmu pengetahuan," lanjut lelaki yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.

Baca Juga : Respons Kemendikbud Ristek Terkait Partai Politik yang Mengatasnamakan Mahasiswa

Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Berdasarkan penelusuran, Surat Kemenkumham itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Struktur kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Eko Pratama sebagai Ketua Umum, Mohammad Al Hafiz sebagai Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, Ketua Mahkamah Teguh Setiawan.

Anggota Mahkamah Partai Mahasiswa Indonesia yang tercatat adalah Davistha A dan Rican.

Baca Juga : Sosok Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Jadi Sorotan, Koordinator BEM Nusantara yang Pernah Bertemu Wiranto

Partai Mahasiswa Indonesia tercatat memiliki kantor di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.

Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto mengatakan, Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.

"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujar Baroto, Minggu (24/4/2022).

Adapun Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Dikecam
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kaharuddin menyatakan pihaknya menolak keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai representasi gerakan mahasiswa.

“BEM SI tegas menolak dan mengecam keras pemakaian nama ‘mahasiswa Indonesia’,” kata Kaharuddin, Senin (25/4/2022) sore.

Kaharuddin menjelaskan, hakikat gerakan mahasiswa adalah gerakan di luar parlemen atau ekstraparlementer.

Gerakan mahasiswa, menurutnya, harus dijaga kemurniannya dari kepentingan politik praktis dan hal ini selalu dijaga dalam setiap konsolidasi.

Baca Juga : Partai Mahasiswa Indonesia Sudah Sah di Kemenkumham, Wakil Ketua DPR: Selamat Datang

Hal itu dibuktikan dengan syarat mutlak dalam pemilihan presiden-presiden mahasiswa atau ketua-ketua BEM yang tergabung dalam BEM SI, kata Kaharuddin, yaitu tidak terlibat politik praktis dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“Yang aktif di gerakan (mahasiswa) harusnya tidak masuk lingkaran (politik praktis). Yang menjadi anggota partai di sana (Partai Mahasiswa Indonesia), apakah tidak menjaga hal tersebut?” ungkapnya.

Senada dengan Kaharuddin, Sekretaris Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Ridho Alamsyah mengecam keras munculnya Partai Mahasiswa Indonesia.

"Kami dari BEM Nusantara sangat menyesalkan dan mengecam keras dengan munculnya partai yang mengatasnamakan dan memakai kata ‘mahasiswa’ dalam penamaan partai tersebut," kata Ridho dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

"Ini sebuah pengklaiman yang sangat merugikan bagi seluruh mahasiswa Indonesia terkhusus BEM Nusantara," lanjut Ridho.

Ketua Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, juga menjabat Koordinator Pusat BEM Nusantara. Kelompok itu terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Eko dan kubu Ridho yang diketuai Dimas Prayoga.

Ridho menyebut bahwa partai tersebut partai siluman yang tidak jelas asal-usulnya.

"Entah kapan pelaksanaan kongresnya sehingga saudara Eko Pratama disepakati menjadi Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia," ujar Ridho.***

Baca Juga :

* Respons BEM SI Terkait Pembentukan Partai Mahasiswa Indonesia

* Tanggapan BEM SI Soal Sosok Ketum dan Partai yang Mengatasnamakan Mahasiswa