Keberatan Ditolak, Penasihat Hukum Sambo dan Putri Akan Fokus pada Fakta dan Saksi

Keberatan Ditolak, Penasihat Hukum Sambo dan Putri Akan Fokus pada Fakta dan Saksi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi angkat berbicara usai majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan kedua kliennya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Sambo dan Putri, Arman Hanis mengatakan sekarang pihaknya akan fokus pada fakta ataupun saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ungkap Arman ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Arman juga menyatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap keberatan kliennya. Menurutnya, keputusan itu sudah sesuai dengan KUHAP.

"Kami, tim penasihat hukum, menghormati. Jadi, apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.

Selain itu, Arman juga menyatakan pihaknya turut menyaksikan jalannya persidangan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Jakarta, Selasa (25/10).

Dia menegaskan pihaknya akan mengungkap kebenaran dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan tersebut, karena menurutnya keterangan itu berdasarkan pada asumsi.

"Dari berita maupun dari TV yang kami dengarkan, yang harus kami ungkap kebenarannya, ya nanti dalam persidangan kami sampaikan karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi," sebut Arman. 

Dikemukakannya pula, pihaknya meminta agar majelis hakim menggabungkan keterangan saksi dari pihak kliennya dengan saksi dari keluarga Brigadir J dalam satu persidangan.

Menurut Arman, selain saksi yang dihadirkan sama, hal tersebut juga mempercepat persidangan sebagaimana asas persidangan murah dan sederhana, katanya.

"Terdakwa dalam hal ini kan penasihat hukumnya juga sebagian besar sama. Jadi, kami meminta agar bisa digabung persidangannya," katanya.

"Jadi, bukan kami mengada-ada juga, memang dalam persidangan pidana itu dimungkinkan, tapi semuanya kami serahkan ke majelis hakim," tutup Arman.  ***