Kecewa Terhadap Vonis Jerinx, Dokter Tirta: Harusnya Bisa Dibawah 1 Tahun!

Kecewa Terhadap Vonis Jerinx, Dokter Tirta: Harusnya Bisa Dibawah 1 Tahun!
Lihat Foto
WJtoday, Bali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman pidana satu tahun dua bulan, kepada terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina atau Jerinx SID, pada Kamis (19/11).

Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan, penabuh drum grup band Superman is Dead (SID) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak.

Dokter Tirta Mandira Hudi mengaku kecewa atas vonis yang diberikan kepada Jerinx atas kasus 'IDI Kacung WHO'. Ia berharap, vonis penjara yang diberikan Jerinx bisa di bawah satu tahun. 

"Tapi kalau satu tahun dua bulan jujur saja kecewa. Mungkin ditanyakan ke IDI Bali, IDI Bali kan dari kemarin Pak Suteja (Ketua IDI Bali) mengatakan tidak ada niat untuk memenjarakan, nah ini sekarang dipenjara," ujar Dokter Tirta kepada media, Kamis (19/11).  

Tolak Mediasi Justru Berpotensi Tingkatkan Hujatan ke IDI 
Ia menyebut, Ketua IDI Bali semestinya tidak menolak ajakan mediasi terhadap Jerinx dan keluarganya. 

Ia menilai tindakan tersebut bisa meningkatkan hujatan kepada institusi IDI, termasuk IDI Pusat. 

"Jadi menurut saya tidak solutif karena kita tuh sudah debat banyak banget soal pandemi, kita masih ngurus kerumunan, dan ngapain ngurus ginian, tapi menurut saya ini tidak solutif sih," tambahnya.  

Untuk itu, ia mendorong IDI Bali agar memberikan klarifikasi perihal laporan tersebut. Sebab,Dokter Tirta menyebut, IDI Bali mendapatkan surat atau mandat dari IDI Pusat.  

"Karena kemarin kan IDI Bali statement dapet surat kuasa dari pusat, pusat bilang, ya kita cuma mendukung IDI Bali," tegasnya.  

Lebih lanjut, ia menilai, kasus ini justru mengganggu fokus dokter dalam menangani pandemi. Ia menilai kasus tersebut juga bisa diselesaikan dengan empat mata asal ada niat baik dari Jerinx.  

"Kalau saya kecewa dan ini bukan solutif karena fokus dokter bukan soal hukum, tapi fokus dokter adalah untuk ngurusin pandemi sampai kelar," pungkasnya.  


Dokter Tirta Mandira Hudi


Sebelumnya, dalam Sidang Pledoi 10 November 2020, Jerinx menyampaikan pembelaan atas tuntutan tiga tahun JPU. Dalam sidang ini, Jerinx menghadirkan Tirta Mandira Hudi, membantah tuduhan JPU postingannya melukai dokter se-Indonesia.   

Jerinx menyatakan, Suteja melarang Tirta ikut campur dalam persidangan Jerinx atau hadir sebagai saksi meringankan. Dia memohon hakim memberi hukuman percobaan jika divonis bersalah. ***