Kedatangan 153 WN China, Demokrat Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Larang WNA Masuk

Kedatangan 153 WN China, Demokrat Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Larang WNA Masuk
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Irwan (Fecho) menilai pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan mengenai larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Hal tersebut menanggapi kabar sebanyak 153 warga negara asal China masuk ke Indonesia lewat Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (24/1/2021).

Ia berpandangan, pemerintah tidak bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Pemerintah harus serius dan konsisten dalam penanganan Covid-19 ini. PPKM [pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat] dan pembatasan WNA ke Indonesia itu kita apresiasi tetapi pemerintah tidak bisa jadi teladan dan contoh masyarakat dalam penanganan Covid-19,” kata Irwan kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Pemerintah, sambung dia, telah bersikap diskriminatif dan tidak adil dengan membiarkan 153 warga negara China masuk ke Indonesia. 

Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini pun meminta pemerintah segera menjelaskan ke publik tentang kebijakan tersebut.

“Pemerintah harus segera menjelaskan. Apa tidak bisa konsisten dengan kebijakan pembatasan yang mereka keluarkan sendiri,” sebut dia.

Irwan juga menambahkan, menteri terkait harus konsisten dalam melaksanakan kebijakan PPKM dan pelarangan WNA masuk ke Indonesia.

Pasalnya, menurut dia, kebijakan ini sudah merupakan hasil keputusan bersama pemerintah dan telah dirapatkan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini kan keputusan bersama pemerintah yang sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden. Menteri terkait harus laksanakan dan wujudkan di lapangan,”pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi perihal 153 warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia lewat Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (24/1) lalu.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh menerangkan TKA dari China itu boleh masuk di tengah pelarangan WNA masuk ke Indonesia.

Diketahui, dalam rangka penanggulangan Covid-19, pemerintah pusat melarang WNA masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021.

Ahmad Nursaleh mengatakan lebih dari seratus WN China itu masuk dalam pengecualian WNA yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.***