Kejagung Pastikan Dakwaan Napoleon ada di BAP: Emangnya Jaksa Dukun?

Kejagung Pastikan Dakwaan Napoleon ada di BAP: Emangnya Jaksa Dukun?
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta - Polri mengatakan bahwa pernyataan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte soal aliran uang ke petinggi Polri yang dibacakan dalam dakwaan pada persidangan kemarin tidak ada dalam BAP.  Menanggapi hal itu,
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan apa yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU) sudah pasti tertuang dalam BAP.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono memastikan, seluruh dakwaan dibuat atas dasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia pun meyakinkan pengungkapan jatah untuk petinggi Polri telah tertuang dalam BAP.

“Pasti ada, mana mungkin tidak ada. Masa jaksa tau dari mana, emangnya dia dukun?” tutur Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Menurut Ali, semua akan terungkap dalam proses persidangan ke depannya. Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui fakta yang ada.

“Tidak mungkin (diselundupkan), itu surat dakwaan dari berkas perkara yang sah dibuat dari sumpah jabatan oleh penyidik. Nanti terbukti di persidangan,” ujar Ali.

Sebelumnya Bareskrim Polri  menegaskan pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte soal uang Rp7 miliar yang diperuntukan juga untuk petinggi Korps Bhayangkara tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan telah mengkonfirmasi hal itu langsung kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

"Jadi gini, apa yang disampaikan saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada di dalam BAP," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).***