Kejagung: Sangat Keji, Penganiaya David Tak Layak Dapat Restorative Justice

Kejagung: Sangat Keji, Penganiaya David Tak Layak Dapat Restorative Justice
Lihat Foto

WJtoday,Jakarta  – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Ketut Sumedana menyebut para tersangka kasus penganiayaan David Ozora atau D (17) tidak layak mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo (MDS), Shane Lukas (SLRPL), dan pacar Mario, AG (15).

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," ujar Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023)

Sumedana mengatakan banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk tidak memberikan restorative justice kepada tersangka penganiaya tersebut.

Pertama, karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Tidak hanya itu, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.

Sementara untuk pelaku anak berinisial AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur mengenai problematika jika anak berkonflik dengan hukum.

Dalam aturan yang ada, aparat penegak hukum pada setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, wajib melakukan upaya-upaya damai.

Ia menjelaskan, hal ini diperlukan dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban," ujarnya.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tambah dia.

Sebelumnya pihak David Ozora menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah menempuh jalur damai atas kasus penganiayaan yang telah dilakukan Mario Dandy CS.

Tim kuasa hukum David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya tidak bakal mau menerima upaya hukum Restorative Justice karena kekerasan yang dilakukan Mario Dandy adalah penganiayaan berat.

“Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU,” kata Mellisa dalam keterangannya yang dikuti Sabtu (18/3/2023).***