Kejagung Sebut Sidang Ferdy Sambo Kemungkinan Digelar Tertutup

Kejagung Sebut Sidang Ferdy Sambo Kemungkinan Digelar Tertutup
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menemui babak baru. Sebab per Rabu (28/9) kemarin, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs lengkap alias P21.

Kejagung pun menargetkan persidangan terhadap Sambo dan keempat tersangka pembunuhan berencana lainnya bisa digelar maksimal pertengahan Oktober 2022.

Pihak keluarga tentu menyambut baik rencana persidangan ini. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun berharap agar persidangan bisa diselenggarakan secara terbuka.

"Di dalam persidangan nanti, harapan kami terbuka. Jadi biar masyarakat luas dan media bisa meliputnya. Itulah satu-satunya harapan kami," ujar Samuel dalam wawancaranya yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, dipatu Jumat (30/9/2022).

Namun tampaknya harapan Samuel yang cukup sederhana ini tak bisa dipenuhi oleh kejaksaan. Justru pihak kejaksaan mengungkap opsi berbeda, di mana persidangan akan digelar secara semi tertutup atau terbuka.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengutarakan, tertutup atau terbukanya persidangan akan disesuaikan dengan konten yang terdapat di berkas perkara.

"Kalau berkas perkara itu menyangkut hal-hal yang sifatnya kesusilaan tentu saja persidangan dilakukan secara tertutup. Tapi kalau semuanya pembunuhan saja, atau obstruction of justice saja, itu bisa terbuka semuanya," ungkap Ketut di program Kabar Petang tvOne, Kamis (29/9).

Adapun kasus pembunuhan Brigadir J ini selalu dikaitkan dengan dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, yang kemudian menjadi pemicu Ferdy Sambo tega memberi perintah eksekusi.

"Karena saya dengar informasi bahwa itu ada konten kesusilaannya juga, kemungkinan akan semi terbuka dan semi tertutup proses persidangannya," terangnya.

Namun demikian, Ketut memastikan transparansi penyelesaian kasus tetap terjaga lantaran sudah berjalan sesuai peraturan.  ***