Kejagung Segera Limpahkan Kasus Korupsi Satelit Kemhan ke Pengadilan

Kejagung Segera Limpahkan Kasus Korupsi Satelit Kemhan ke Pengadilan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tim penyidik konektisitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menargetkan segera melimpahkan perkara pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan 2021 ke pengadilan.

Target tersebut mengiringi penetapan tersangka baru yang merupakan warga negara asing (WNA), Thomas van der Heyden.

Karena itu, kini tim penyidik sedang berupaya melengkapi alat bukti terkait perkara ini.

"Tim penyidik koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang," kata Jampidmil, Laksda Anwar Saadi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Dalam menetapkan Thomas sebagai tersangka, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan alat bukti dari para saksi.

Total saksi yang telah diperiksa yaitu pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang, serta meminta keterangan dari 10 orang ahli.

"Di antaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap Tersangka TVH," kata Anwar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selain AP, total ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka.

"Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP," kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung pada Rabu (15/6/2022).

Sementara dari pihak sipil terdapat dua pejabat di PT Dini Nusa Kesuma yang menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama, Soerya Cipta Witoelar, serta Komisaris Utama, Arifin Wiguna.

Dalam kasus ini, Agus bersama Soerya diduga merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan PT Graha Dana Bersama (Avantee).

Karena itu, para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***