Kejagung Sita Gedung Rupa Rupi Handycraft Milik Benny Tjokro di Bandung

Kejagung Sita Gedung Rupa Rupi Handycraft Milik Benny Tjokro di Bandung
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita gedung milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dalam kasus dugaan korupsi PT  Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Andriansyah, mengatakan,timnya menyita satu gedung unit usaha milik tersangka Benny Tjokrosaputro, yang berada di, Jawa Barat (Jabar). Aset yang disita berupa Gedung Rupa Rupi Handicraft di kawasan Bandung, Jabar.

Berdasarkan penelusuran, gedung diresmikan pada Februari 2019 oleh Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Kamil, mall ini sempat diproyeksikan menjadi destinasi wisata baru di Kota Bandung. 

"Untuk aset ada tambahan lagi penyitaan. Gedung Rupi Rupi di Bandung terkait kepemilikan BTS," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/5). 

Febrie menjelaskan, gedung itu sampai kini masih beroperasi. Gedung ‘Rupa Rupi’ adalah tempat usaha pernak-pernik, dan makanan.  Kendati demikian, dia tidak menyebut apakah gedung tersebut atas nama Benny Tjokro sendiri.

“Itu gedung yang disita, semacam disewakan untuk jual-jual itu, seperti food court di Bandung. Itu terkait kepemilikan tersangka BTS (Benny Tjokro),” terang Febrie.

Ditambahkannya, sampai saat ini nilai penghitungan aset sitaan sudah bertambah. Namun, tidak memerinci berapa angka penghitungannya.

"Sudah Rp11 triliun sekian sekarang," ujarnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, serta sejumlah mobil, lukisan emas, perhiasan, dan apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***