Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Impor Baja

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Impor Baja
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja periode 2016—2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/22), mengatakan satu saksi berinisial W dari unsur pemerintahan diperiksa untuk tiga tersangka perorangan dan satu saksi lainnya dari pihak swasta berinisial WT diperiksa terkait enam tersangka korporasi.

"Saksi W diperiksa terkait untuk menerangkan tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI dan mengkonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (sujel) Nomor 380 sampai dengan 381 yang dibuat pada Mei 2020 oleh tersangka TB," tutur Ketut.

Saksi W merujuk pada keterangan Wahyu yang merupakan tenaga honorer di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian saksi WT merujuk kepada keterangan Wilson Tanadi, selaku Direktur Utama PT Duta Sari Sejahtera (DSS).

"Saksi WT diperiksa terkait pengelolaan perusahaan PT DSS dalam menjalankan bisnis impor baja," ucap Ketut.

Sehari sebelumnya, Rabu (29/6), penyidik juga memeriksa satu saksi honorer di Ditjen Daglu Kemendag bernama Yohanes Ari Bardono.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Dalam perkara ini penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.***