Kejaksaan dan KPK Disarankan Punya Standar Hukuman Berat untuk Jerat Koruptor

Kejaksaan dan KPK Disarankan Punya Standar Hukuman Berat untuk Jerat Koruptor
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tren hukuman kepada para terpidana korupsi sepanjang 2021 yang menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) belum memenuhi rasa keadilan dinilai. Salah satunya adalah tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tergolong rendah.

Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme putusan hakim yang bisa diganti hukuman kurungan juga dinilai belum maksimal. Sebab, para koruptor dinilai lebih memilih menjalani hukuman ganti berupa penjara ketimbang harus membayar kerugian negara.

Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal, harus dibentuk standar tuntutan antara Kejaksaan dan KPK, serta standar vonis dari Mahkamah Agung dalam perkara rasuah supaya efek jera yang diharapkan dari program pemberantasan korupsi bisa maksimal.

"Mendorong aturan internal lembaga penegak hukum agar ada standar pemidanaan dan pemulihan aset tindak pidana korupsi agar mengurangi disparitas pemidanaan," kata Agil melalui keterangannya, dikutip Selasa (24/5/2022).

Agil juga berharap pemerintahan mendatang harus memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang ditunjukkan dengan aksi nyata. Sebab jika tidak dilakukan maka upaya memerangi korupsi diperkirakan tak bakal maksimal.

"Misalnya menjadikan pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama, baik misalnya melakukan pencegahan korupsi di internal pemerintahan mulai dari kementerian, lembaga, dan seterusnya," ujar Agil.

Selain itu, Agil berharap kepala pemerintahan mendatang dalam memilih pimpinan lembaga seperti Kapolri, Jaksa Agung, dan Pimpinan KPK harus berdasarkan integritas dan berkomitmen serius memberantas korupsi. Selain itu, kata dia, seleksi tiga pejabat ini mesti terbuka dan partisipatif.

"Sebab 3 jabatan ini sangat menentukan bagaiamana penindakan kasus korupsi dilakukan," ucap Agil.

Dalam paparan pada akhir pekan lalu, ICW menyoroti tiga titik kelemahan penegak hukum dalam tren putusan kasus korupsi, yakni dari vonis yang ringan, tuntutan jaksa dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai kurang maksimal, sampai pengembalian kerugian keuangan negara yang tidak sepadan dengan nilai korupsi.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers daring yang diunggah di kanal YouTube, Minggu (22/5/2022), sepanjang 2021 terdapat 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta pihak kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Akan tetapi, dari ribuan perkara itu, rata-rata tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari kedua lembaga itu hanya 4 tahun 5 bulan. Sedangkan untuk kasus korupsi yang dikenakan pasal dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, rata-rata tuntutannya 55 bulan atau 4 tahun 7 bulan.

Sementara, untuk perkara dengan hukuman maksimum 5 tahun penjara, rata-rata tuntutannya hanya 2 tahun 9 bulan.

Menurut Kurnia, terdapat peningkatan tren tuntutan dibandingkan 2020. Meski begitu, ICW memandang hal tersebut belum memuaskan lantaran peningkatan trennya yang rendah.

Selain itu, latar belakang terpidana korupsi yang merupakan pejabat publik seharusnya membuat jaksa memberikan tuntutan hukuman yang lebih maksimal.

Korps Adhyaksa tercatat menjadi lembaga yang paling banyak memberikan tuntutan ringan (0-4 tahun penjara). Total, ada 623 terdakwa yang dituntut ringan. Sementara, yang dituntut sedang (4-10 tahun) ada 587 terdakwa, dan hanya 44 terdakwa yang dituntut berat atau lebih dari 10 tahun.

"Kita tahu surat tuntutan tidak berdampak langsung pada terdakwa karena hakim memutus berdasarkan surat dakwaan. Namun, dari tuntutan, kita bisa melihat perspektif menegak hukum, apalagi mereka dianggap sebagai representasi korban yaitu dalam hal ini negara dan masyarakat," ujar Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, tren vonis hakim dalam perkara korupsi sepanjang 2021 dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Sebab rata-rata vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa korupsi pada tahun lalu sekitar 3,5 tahun penjara.

Selain itu, 24 terdakwa yang terbukti korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 juga rata-rata hanya divonis 3,5 tahun penjara.

"Yang dituntut dari korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) adalah treatment (penanganan) yang juga luar biasa dan tidak sama dengan tindak pidana umum, termasuk di dalamnya tuntutan penegak hukum dan juga vonis majelis hakim," lanjut Kurnia.

ICW juga menyoroti sisi pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus korupsi sepanjang 2021 yang dinilai tidak sebanding. Menurut Kurnia, 2021 juga menjadi tahun di mana angka kerugian negara yang tercatat akibat kasus korupsi, terbanyak dalam lima tahun terakhir yakni sebesar Rp 62,9 triliun.

Akan tetapi jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku rasuah hanya Rp 1,4 triliun atau 2,2 persen.

ICW menemukan, rendahnya jumlah uang pengganti ini tak terlepas dari pidana penjara pengganti pada 2021 yang, jika dirata-rata, hanya selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Hal ini ditengarai membuat para terpidana memilih menjalani pidana penjara pengganti, ketimbang harus membayar uang pengganti yang jumlahnya bisa mencapai puluhan, ratusan juta, atau miliaran rupiah.

"Kita tahu pemberian efek jera tidak cukup mengandalkan pemenjaraan tapi mesti paralel dengan pengembalian kerugian negara," kata Kurnia.***