Kejari Dituntut Tangani Serius Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Sekolah Juara Disdik Kota Bandung

Kejari Dituntut Tangani Serius Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Sekolah Juara Disdik Kota Bandung
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Dugaan telah terjadi kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, proyek Pengadaan Jaringan Sekolah Juara pada APBD Perubahan (APBD-P) 2020, terus bergulir liar.

Terbaru, ditemukan indikasi kecurangan panitia lelang pada proyek pengadaan peralatan jaringan dan belanja modal peralatan dan mesin (Pengadaan Peralatan Jaringan Sekolah Juara) sebesar Rp 7,386,500,000,00 yang dimenangkan oleh PT. Sinar Memossa Pratama.

Menurut Salah seorang rekanan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Junaedi mengatakan tender proyek tersebut seharusnya dimenangkan oleh PT Grand Integra Telematika dengan penawaran terendah Rp 6.541.953.000. Sedangkan PT Sinar Memossa Pratama, berada diperingkat kelima dengan penawaran Rp 6.970.000.136.

“Gak tau kenapa, pas penandatangan kontrak, ternyata malah PT Sinar Memossa Pratama,” ucapnya kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

“Dimana-mana kalau sudah dinyatakan pemenang dengan bintang dua begitu, yah gak bakalan kalah. Kalau pun ada sesuatu harusnya itu (yang menang) peringkat ketiga PT Cipta Pirmindo Abadi,” tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa mengatakan, saat ini pihaknya masih menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan jaringan sekolah juara di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.

Iwa membantah Kejari Bandung telah menghentikan kasus dugaan korupsi puluhan miliar tersebut. 

“Masih dalam penanganan intel,” ucap dia, Senin (23/8/2021).

Diketahui, kasus dugaan korupsi Disdik Kota Bandung tersebut, telah dilaporkan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Solusi ke Kejari Bandung.

Pelapor menduga, proyek pengadaan yang dilakukan pada akhir tahun 2020 lewat proses tender cepat tersebut, sarat dengan persekongkolan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

LSM Solusi mengungkapkan, telah melakukan investigasi tentang keberadaan para rekanan yang mengikuti tender proyek jaringan sekolah juara di Disdik Kota Bandung.

“Sebenarnya kasus ini tidak hanya berada di Kota Bandung tapi juga berada di beberapa wilayah lain di Provinsi Jawa Barat,”

“Para rekanan yang memenangkan lelang itu hanya segelintir dan mereka seakan berbagi lokasi untuk pengadaannya. Penawaran diatur dengan cara membuat selisih harga yang tidak jauh berbeda dengan pagu anggaran,” ucap BM Sihombing.

Dia mendesak agar Kejari Bandung bersikap profesional dan transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.***