Kejari Garut: Ubah Lambang Negara oleh Paguyuban Tunggal Rahayu Sudah Melanggar Hukum

Kejari Garut: Ubah Lambang Negara oleh Paguyuban Tunggal Rahayu Sudah Melanggar Hukum
Lihat Foto
WJtoday, Garut - Hampir mirip dengan Sunda Empire, kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu seketika membuat heboh masyarakat. Para pengikutnya dijanjikan mendapat uang hasil pencairan dari Bank Swiss. Mereka juga mengubah lambang Garuda dan memiliki uang rupiah buatan sendiri.

Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut segera turun tangan menyelidiki keberadaan paguyuban itu.

“Kami sudah dengar infonya dan sudah dirapatkan kemarin dengan Kesbangpol bersama polisi dan TNI,” ucap Ketua Bakorpakem Garut yang juga Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi, Kamis (10/9).

Sugeng menyebut akan mengumpulkan semua anggota Bakorpakem untuk membahas masalah paguyuban tersebut. Nantinya akan ada kajian yang dilakukan soal keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu.

“Hasil rapat nanti akan rekomendasi. Akan kami sampaikan ke pemerintah daerah agar ditindak lanjuti. Soal pelanggaran hukum, nanti kepolisian yang akan menindak,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara, sudah jelas disebutkan tidak boleh mengubah lambang negara. Perubahan lambang burung Garuda yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu sudah jelas melanggar peraturan.

Hal yang sama juga berlaku terhadap uang rupiah yang dibuat oleh paguyuban itu. Ada Undang-undang soal mata uang yang mengaturnya.

“Cuma kami belum tahu secara detail, apakah uang itu beredar atau tidak. Masih perlu diteliti lagi soal uang itu. Kalau uangnya beredar, tentu itu pelanggaran,” pungkasnya.

Paguyuban Tunggal Rahayu membuat geger usai mempunyai logo burung Garuda yang diubah. Selain itu mereka memiliki uang rupiah sendiri dengan pecahan 1.000, 5.000, 10.000, dan 20.000.***