Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Tersangka Mafia Tanah

Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Tersangka Mafia Tanah
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menjalankan Instruksi Jaksa Agung RI terkait pemberantasan mafia tanah dengan meringkus pelaku berinisial EJ di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.

"Upaya ini merupakan komitmen kami mendukung pemberantasan mafia tanah sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung," tegas  Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Rabu (15/12/2021).

Taufik mengungkapkan, penangkapan pelaku EJ merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 882 K/Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021.

Dijelaskannya, perkara tersebut sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor register 173/Pid.B.2021/PN Ckr. Saat itu pengadilan memberikan putusan bebas terhadap pelaku.

Baca juga: Jaksa Agung Nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah

"Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi tidak pada amar putusan yang membebaskan terdakwa sehingga kami melakukan upaya hukum kasasi atas putusan yang dimaksud," sebutnya. 

Setelah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, kata dia, Mahkamah Agung menyatakan sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan serta analisa penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi yang diajukan.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.

Pelaku mafia tanah EJ dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

"Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas II Cikarang," ungkapnya.  ***