Kejati Jabar Pastikan Pelimpahan Berkas Doni Salmanan Dilakukan Sebelum Masa Penahanan Selesai

Kejati Jabar Pastikan Pelimpahan Berkas Doni Salmanan Dilakukan Sebelum Masa Penahanan Selesai
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung masih melengkapi berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan untuk bisa segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Sutan Harahap memastikan pelimpahan berkas perkara akan dilakukan sebelum masa penahanan Doni Salmanan berakhir. 

Adapun Doni ditahan selama 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Belum dilimpahkan ke Pengadilan, karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum," ungkap Sutan di Bandung, Senin (11/7/2022).

Adapun kini Doni Salmanan tengah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong Bandung untuk ditahan. Sebelumnya Kejati Jawa Barat menyatakan Doni Salmanan bakal ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Sebelum masa penahannya habis, mungkin sudah dilimpahkan, (ditahan) di Lapas Jelekong jadinya," sebutnya.

Doni Salmanan yang sempat dijuluki "Crazy Rich Soreang" itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2022.

Dia diduga melakukan penipuan dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di platform Quotex. Namun nyatanya platform itu tidak memiliki izin resmi dari Bappebti.

Kini kasus Doni tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pasalnya Doni diduga melakukan aksi penipuan itu ketika berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung.  ***