Kejati Jabar Selamatkan Keuangan Negara Rp3,2 Triliun

Kejati Jabar Selamatkan Keuangan Negara Rp3,2 Triliun
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp. 3.240.240.557.318. 

"Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, ”ungkap Leo dalam Keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/9/2021).

Menurutnya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut. 

"Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial, "ujarnya

Leo merinci Keberhasilan Kejati Jawa Barat menyelamatkan Keuangan Negara sejak 2018 hingga 2021

"Sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021, Kejaksaan Tinggi Jawa mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) dengan rincian sebagai berikut:
• Tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2.115.854.532.019 (dua triliun seratus lima belas milyar delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan belas rupiah);
• Tahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 758.760.850.421 (tujuh ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus enam puluh juta  delapan ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah);
• Tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 338.179.340.878 (tiga ratus tiga puluh delapan milyar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah);
• Tahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 27.445.834.000 (dua puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh lima juta  delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), "terangnya.

Menurut Leo Keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan  mengamankan proyek proyek  strategis Nasional.

"Prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat, " pungkasnya.***