Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus RTH Indramayu

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Baru  dalam Kasus RTH Indramayu
Lihat Foto

WJtoday, Bandung -  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua tersangka baru dari pihak swasta berinisial PP dan N yang diduga terlibat kasus korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan PP merupakan direktur dari PT yang menjadi pelaksana pembangunan RTH itu, sedangkan N merupakan makelar perusahaan.

"Dalam perkara ini ada dugaan kerugian negara sebesar Rp2 miliar," ujar Riyono di Bandung, Selasa (12/10/2021).

Selain PP dan N, Kejati Jawa Barat juga telah menahan S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di dinas yang sama.

Dia menjelaskan keempat tersangka tersebut diduga bersekongkol untuk merekayasa proses penataan sebuah taman di Kabupaten Indramayu.

Dalam praktiknya, mereka diduga membuat dokumen palsu untuk menjalankan proyek penataan taman. Dengan rekayasa pembayaran, taman ditata dengan tidak sesuai spesifikasinya.

Riyono mengungkapkan, nilai kontrak proyek penataan taman tersebut sebesar Rp14 miliar. Namun nilai dari proyek itu tidak dibayarkan keseluruhannya hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp2 miliar.

"Tidak sesuai dengan spesifikasi, ini sudah kita periksa (tamannya), pembayaraannya juga tidak sampai 100 persen," jelas Riyono.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ***