Kembali Berurusan dengan Hukum, Jerinx SID Dilaporkan Atas Pengancaman

Kembali Berurusan dengan Hukum, Jerinx SID Dilaporkan Atas Pengancaman
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Musisi Jerinx SID resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh selebgram Adam Deni pada Sabtu, (10/7/2021) Kemarin.

Pria dengan nama asli I Gede Ari Astina itu dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

"Benar," kata Adam Deni pada waratawan, Minggu, 11 Juli 2021.

Adam Deni mengunggah foto laporannya terhadap Jerinx Superman is Dead atau SID di Instagram pribadinya. 

Dalam laporannya, Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Waktu kejadian pidana itu ditulis berlangsung pada Jumat, 2 Juli 2021.

Adam Deni menjelaskan kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Selanjutnya melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx menunjukkan data-data atas tudingan itu.

Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni. Lebih dari itu, Jerinx juga diduga mengancam.

"Ada kalimat dia seperti 'Saya injak kepala kau di trotoar'," ucap Adam Deni menirukan omongan Jerinx SID.

Masalah ini sebenarnya sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun akun Instagram Jerinx kemudian hilang tak lama setelah kejadian itu. Menurut Adam Deni, Jerinx menuduhnya terlibat atas hilangnya akun Instagtram sang drummer SID itu.

"Dia menuding saya menghilangkan akun Instagram-nya."

Adam Deni mengatakan dirinya telah menawarkan mediasi kepada Jerinx. Namun menurut dia, Jerinx SID menolak meminta maaf. "Dia nolak karena dia menganggap saya bukan siapa-siapa." ***