Kembali Layangkan Protes, Keluarga Lukas Enembe Tuding KPK Persulit Kunjungan

Kembali Layangkan Protes, Keluarga Lukas Enembe Tuding KPK Persulit Kunjungan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pihak keluarga diperbolehkan menjenguk Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan catatan mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto menyebut KPK telah membatasi hak tersangka untuk bertemu keluarganya. Ia mengkritik penyidik KPK yang dinilai membatasi kliennya bertemu keluarga, padahal menurutnya hak tersangka telah diatur dalam KUHAP.

"Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik KPK lebih tinggi dari UU hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik," kata Emanuel dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

L

"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," sambungnya.

Ia mengatakan pihak keluarga disebut telah mau bergantian membesuk Lukas Enembe pada hari kunjungan. Namun KPK tetap tidak memberikan izin.

"Keluarga sudah mau bergantian membesuk pada hari kunjungan dengan waktu kunjungan gantian sejam sejaman, namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi," katanya.

Ia menyebut surat permohonan kunjungan telah disampaikan sejak 30 Januari dengan menyertakan nama anggota keluarga. Namun hingga hari ini 13 Februari, KPK disebut belum memberikan izin kepada pihak keluarga.

Emanuel lalu mempertanyakan fungsi penegakan hukum apabila KUHAP tidak dijalankan. Menurutnya, hak tersangka untuk dapat dikunjungi keluarganya telah diatur di KUHAP Pasal 61.

"Jelas kok Pasal 61 KUHAP mengaturnya,'Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan'," katanya

"Yang diajukan oleh kami tim kuasa hukum adalah anggota sanak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan perkara jadi harusnya diizinkan bertemu Pak Lukas Enembe," ujarnya.

KPK Tolak Permintaan Lukas Berobat ke Singapura

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Lukas Enembe telah mengirimkan surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang berisi permintaan berobat ke Singapura. KPK memutuskan menolak permohonan dari Gubernur Papua nonaktif tersebut.

KPK menegaskan tidak ada perjanjian antara Ketua KPK Firli dan Lukas Enembe di Papua. Disebutkan bahwa pertemuan keduanya di Papua tidak membicarakan hal khusus seperti pengobatan di Singapura.

"Karena sekali lagi pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media. Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023)***