Kembali Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejagung, Bareskrim Polri: Tidak Ada Restorative Justice!

Kembali Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejagung, Bareskrim Polri: Tidak Ada Restorative Justice!
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Berkas perkara kasus penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Bareskrim Polri juga memastikan upaya perdamaian berupa restorative justice tak berlaku dalam perkara yang membelit Panji Gumilang.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan Tim Jaksa Peneliti.

"Pada hari Rabu, Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ramadhan, Kamis (21/9/2023).

Ramadhan memastikan perkara kasus dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tetap akan diproses meskipun laporan telah dicabut.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan,"  ujar Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, upaya perdamaian berupa restorative justice tak berlaku dalam perkara yang membelit Panji Gumilang.

"(perkara Panji Gumilang) Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," kata Ramadhan.

Untuk diketahui, pengacara Panji Gumilang Hendra Effendy mengatakan tiga pelapor Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama telah mencabut laporannya. Hendrya mengklaim pihaknya dan pelapor telah menempuh jalur damai.

Dia merinci tiga pelapor yang dimaksud, yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Karena itu, Hendra berharap adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap kliennya.

"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," ujar Hendra, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).***