Kemendag Bakal Tindak Penjual Minyakita via Online di Marketplace

Kemendag Bakal Tindak Penjual Minyakita via Online di Marketplace
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak pihak yang melakukan penjualan minyak goreng curah (Minyakita) secara online di market place.

"Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online, kita langsung ambil tindakan men-take down produk minyak kita tersebut dari lapaknya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Hasil penelusuran di sejumlah platform marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee, nampak kata kunci Minyakita sudah tidak menunjukkan hasil produk ataupun toko yang memiliki kata kunci itu.

Kemendag sendiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.

"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," ungkap Kasan.

Dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Dan, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 Kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tambah Kasan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.

"Enggak. Nanti pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli.

Kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.

"Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan), Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo (Minyakita) tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong," pungkasnya. ***