Kemendkbudristek Bantah Permen Nadiem soal PPKS Legalkan Seks Bebas di Kampus

Kemendkbudristek Bantah Permen Nadiem soal PPKS Legalkan Seks Bebas di Kampus
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim membantah telah menerbitkan aturan yang melegalkan perzinaan atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Aturan yang menuai polemik itu merupakan Peraturan Menteri (permen)dikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diundangkan pada 3 September 2021.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan'," tegas Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Nizam mengatakan aturan tersebut diterbitkan dengan berfokus untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, definisi dan pengaturan dalam permen tersebut khusus untuk mengatasi hal tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, kata dia, sejumlah organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan atas kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Namun demikian, hal itu nyatanya tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Baca juga: Legislator Pertanyakan Landasan Hukum Permendikbudristek Tentang Kekerasan Seksual

"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan," sebutnya.

Beleid tersebut, kata dia, merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi. Oleh sebab itu, kementerian memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan terkait.

Untuk itu, dia mengatakan kementerian wajib memastikan setiap penyelenggara maupun peserta pendidikan dapat menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi.

Nizam mengatakan aturan tersebut dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi untuk meningkatkan keamanan di lingkungan mereka dari kekerasan seksual.

"Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi," pungkasnya.  ***