Kemenhub Ungkap Alasan Syarat Perjalanan Kerap Cepat Berubah

Kemenhub Ungkap Alasan Syarat Perjalanan Kerap Cepat Berubah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan alasan syarat perjalanan di era PPKM kerap cepat berubah

Itu terjadi karena banyak penyesuaian yang harus dilakukan pemerintah demi menyikapi perubahan dinamika yang terjadi selama pandemi covid.

"Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek," kata Adita, seperti dikutip Antara, Rabu (3/11/2021).

Ia pun menerangkan pengendalian pandemi tidak terlepas dari evaluasi yang dilakukan pemerintah atas penanganan yang telah dilakukan. Salah satunya ialah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo untuk membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Peraturan yang dihasilkan termasuk syarat perjalanan juga ditentukan melalui hasil evaluasi dalam rapat terbatas tersebut.

Baca juga: Peneliti Catat Harga PCR Empat Kali Berubah, Potensi Keuntungan Rp10 Triliun.

Kemenhub terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah seperti Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, hingga TNI dan Polri.

"Berdasarkan update dari situasi pandemi, Kemenhub di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi," ujarnya.

Adita menambahkan ketentuan terkait mobilitas masyarakat dilakukan agar penularan zovid-19 di Indonesia terus menurun. Ia pun menilai langkah ini diambil agar lonjakan kasus tidak terjadi lagi.

Sebagai informasi, beberapa aturan perjalanan cepat berubah belakangan ini. Salah satu perubahan terjadi pada syarat perjalanan darat.

Pekan lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan edaran berisi aturan bahwa masyarakat yang berpergian dengan jalur darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau 4 jam wajib tes PCR atau antigen. Tapi pekan ini aturan itu dicabut.  ***