Kemenkes Akan Tindak Tegas Laboratorium Nakal jika Tak Turunkan Harga PCR

Kemenkes Akan Tindak Tegas Laboratorium Nakal jika Tak Turunkan Harga PCR
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR. Saat tarif PCR di Jawa Bali sebesar Rp275.000, dan di luar Jawa Bali Rp300.000.

“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegas Dirjen Pelayanan Kemenkes Abdul Kadir dari keterangan resminya, Minggu (31/10/2021).  

Pasalnya, tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.***