Kemenkumham Kaji Usulan dari Komnas HAM Soal Pemulihan Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Kemenkumham Kaji Usulan dari Komnas HAM Soal Pemulihan Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengkaji lebih lanjut terkait pemulihan status korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Banten.

"Saya akan lapor kepada Pak Menteri apakah memungkinkan korban kita berikan surat keterangan soal statusnya," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi dikutip dari Antara, Selasa (2/11/2021).

Menurut Mualimin, adanya dorongan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebagai narapidana dipulihkan, merupakan hal baik.

Apalagi, ada beberapa korban meninggal dunia yang dalam waktu dekat akan menghirup udara bebas. Bahkan, diketahui satu orang narapidana seharusnya bebas pada 9 September 2021. Sementara insiden itu terjadi pada 8 September 2021.

Oleh karena itu, lanjut dia, Kemenkumham masih membutuhkan kajian mendalam untuk memutuskan pemulihan status korban.

Baca Juga : Bertemu Kemenkumham, Komnas HAM Usul Status Narapidana Korban Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Dihapus

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan seharusnya pemerintah sejak awal sudah memikirkan terkait pemulihan status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Salah satu hal yang paling mendasar dan perlu dipikirkan ialah bagaimana pemulihan status korban ketika dimakamkan tanpa status narapidana," kata dia.

Baca juga: Kemenkumham: Kami Berikan yang Terbaik untuk Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

"Perlu digarisbawahi insiden tersebut sama sekali tidak diinginkan oleh siapa saja, apalagi direncanakan atau dibayangkan," lanjut Anam.

Adapun sebelumya Komnas HAM mengusulkan agar Kemenkumham menghapus status terpidana bagi para korban yang meninggal dunia di dalam tahanan.***