Kemenkumham Permudah Pengurusan Kewarganegaraan

Kemenkumham Permudah Pengurusan Kewarganegaraan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah pengurusan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

"Beberapa kemudahan dalam PP ini di antaranya soal biaya," kata Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (22/6/2022).

Para pemohon, kata dia, hanya dikenakan biaya kepengurusan Rp5 juta. Jumlah tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan biaya kepengurusan dengan mekanisme naturalisasi.

Selain biaya yang jauh lebih murah, katanya, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kemudahan lain, misalnya terkait surat keterangan keimigrasian (SKIM).

Baroto mengakui beberapa anak mungkin tidak bisa memenuhi syarat SKIM karena yang bersangkutan lahir di Indonesia dan tidak pernah ke luar negeri.

Akan tetapi, ujar dia, Kemenkumham memberikan kemudahan mengganti SKIM dengan surat keterangan domisili. Hingga saat ini, Ditjen AHU bersama instansi terkait masih berdiskusi kemungkinan SKIM diganti dengan instrumen lain.

Baroto mengatakan penerapan PP Nomor 21 Tahun 2022 yang baru saja disahkan Presiden Jokowi merupakan bonus bagi masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal tersebut khususnya bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA).

Bisa dibayangkan, kata dia, jika tidak ada PP 21 Tahun 2022 maka setiap anak yang lahir dari perkawinan campuran wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Artinya, ujar dia, para pemohon harus melalui sejumlah proses secara murni atau yang biasa disebut naturalisasi murni layaknya orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 maka beberapa syarat yang harus dilalui, misalnya bertempat tinggal di Indonesia minimal lima tahun atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, paparnya.***