Kemenperin Wajibkan 81 Perusahaan Sediakan 14 Ribu Ton Minyak Curah untuk Masyarakat dan UKM

Kemenperin Wajibkan 81 Perusahaan Sediakan 14 Ribu Ton Minyak Curah untuk Masyarakat dan UKM
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Industri minyak goreng diwajibkan menyediakan kemasan curah untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengklaim, langkah ini dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran. Tujuannya, menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga.

"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," jelas Agus, dikutip dari situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 11/2022, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. 

Sementara itu, BPDPKS menetapkan harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rerata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Baca juga: Jaga Stabilitas Harga, Pemerintah Wajibkan Pengusaha Pasok Minyak Goreng Curah

Ada 81 perusahaan yang diwajibkan menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK. Total volume yang wajib disalurkan mencapai 14.000 ton per hari.

"Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan," jelas Agus.

Industri yang ingin berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng curah harus melakukan registrasi secara daring via Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan adalah nama perusahaan; nomor pokok wajib pajak (NPWP); perizinan berusaha; kapasitas produksi; serta rencana produksi, penggunaan bahan baku CPO, dan distribusi.

"Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO," terang Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika.

Adapun rencana distribusi sedikitnya memuat informasi jumlah yang hendak disalurkan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaannya.  ***