Kenapa Tarif ke Pulau Komodo Dinaikkan? ini Penjelasan Presiden

Kenapa Tarif ke Pulau Komodo Dinaikkan? ini Penjelasan Presiden
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pertimbangan kenaikan tarif wisata atau tiket masuk ke Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di sela-sela kunjungan kerjanya di Pulau Rinca, NTT, Presiden mengatakan salah satu pertimbangan kenaikan harga tiket masuk itu ialah adanya rencana konservasi di Pulau Komodo.

"Jadi, kami ingin konservasi, tapi kami juga ingin ekonomi lewat turisme, lewat wisatawan. Ini harus seimbang," jelas Jokowi seperti ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Jokowi menjelaskan di Labuan Bajo, NTT, hewan komodo tidak hanya hidup di satu pulau, melainkan juga di Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar. Pulau yang diputuskan menjadi tempat konservasi adalah Pulau Komodo dan Pulau Padar, sementara Pulau Rinca ditujukan untuk wisatawan.

"Yang untuk wisatawan diberikan di Pulau Rinca. Sehingga, ini kami benahi untuk wisatawan dan juga untuk komodonya. Komodo di Pulau Rinca dan di Pulau Komodo itu komodonya juga sama, wajahnya juga sama. Jadi, kalau mau liat komodo silakan ke Pulau Rinca, di sini ada komodo," papar Jokowi.

Presiden mengatakan masyarakat tetap dapat melihat hewan komodo di Pulau Rinca dengan tarif lebih murah; sedangkan bagi yang ingin melihat komodo di Pulau Komodo, tetap dipersilakan namun dengan tarif berbeda. 

"Itu sebenarnya simple seperti itu. Jangan dibawa kemana-mana karena pegiat-pegiat lingkungan, pegiat-pegiat konservasi juga harus kita hargai mereka, masukan mereka," ujar Presiden.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tarif tiket masuk ke Taman Nasional Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta per orang mulai 1 Agustus 2022. Kenaikan tarif itu mendapat berbagai respons dari masyarakat termasuk asosiasi pelaku usaha di Labuan Bajo.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta sekalipun ada pihak yang menolak dengan tarif baru yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022.

"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing di Kupang, Selasa (19/7).

Sony Zeth Libing mengatakan hal itu terkait adanya aksi penolakan dilakukan para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang memrotes kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo. 

Menurut Sony Zeth Libing, Pemerintah Nusa Tenggara Timur memiliki visi besar dibalik pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo yaitu menjaga Komodo dan ekosistemnya tetap dilestarikan sampai kapanpun.  ***