Keppres Pemberhentian Jhoni Allen dari DPR Fraksi Demokrat Resmi Diteken Jokowi

Keppres Pemberhentian Jhoni Allen dari DPR Fraksi Demokrat Resmi Diteken Jokowi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat sejak Rabu (7/9/2022).

Hal itu diketahui dari salinan Keppres pemberhentian Jhoni yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti, melalui keterangannya dikutip Kamis (15/9/2022).

Penerbitan Keppres itu sudah dikonfirmasi Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron.

"Ya benar," kata sosok yang akrab disapa Hero.

Hero menerangkan, Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) Jhoni yang akan diserahkan ke KPU sudah diajukan dan menunggu tanda tangan dari Ketua DPR Puan Maharani.

Sementara itu, dalam Keppres yang diteken Jokowi dinyatakan bahwa pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR dan MPR Fraksi Partai Demokrat yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II telah resmi.

"Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh. Jhonni Allen Marbun, M.M, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi keputusan kesatu dalam keppres pemberhentian Jhonni itu.

Sebagai informasi, Jhoni dipecat dari Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 2021 silam.

Jhoni sempat melakukan perlawanan terhadap langkah DPP Partai Demokrat itu dengan menempuh jalur hukum hingga ke tingkat kasasi, namun gagal.***