Kesamaan Isu Kasus Brigadir J dan Km 50, Komnas HAM: Extrajudicial Killing

Kesamaan Isu Kasus Brigadir J dan Km 50, Komnas HAM: Extrajudicial Killing
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo kepada kepolisian, Kamis (1/9/2022).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dalam laporan dan rekomendasi itu, pihaknya menyertakan isu yang sama pada kasus KM 50 laskar FPI yakni terkait extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

"Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," ungkap Taufan di Kantor Komnas HAM.

Selain itu, Komnas HAM juga bakal menyertakan temuan dan rekomendasi terkait obstruction of justice atau penghambatan proses hukum.

Obstruction of justice penting dalam konteks HAM karena dapat membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

"Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," ucapnya.

Komnas HAM diketahui telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua pihak yang dianggap dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.

Obstruction of justice menurut Komnas HAM berkaitan dengan pemberian hak peradilan yang jujur dan adil (fair trial) dan mengakses keadilan (acces to justice) dalam konteks HAM.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

Untuk tersangka pertama yakni Bharada E, yang bersangkutan berperan menembak Brigadir J. RE menembak atas perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kedua dan ketiga, Bripka RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.  ***